NPIK

Type Approval Indonesia | Sertifikasi POSTEL

Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK )

Jasa Pengurusan NPIK

Menteri Perindustrian dan Perdagangan memutuskan untuk memberlakukan Nomor Pengenal Importir
Khusus (NPIK) bagi kalangan importir. Keputusan tersebut di tuangkan dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus tertanggal 16 Maret 2002 Menurut surat Keputusan tersebut yang dimaksud dengan Nomor Pengenal Khusus disingkat NPIK adalah tanda pengenal sebagai importir khusus yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor barang tertentu.
Pemberlakuan NPIK tersebut ditujukan untuk meningkatkan upaya pemerintah dalam melindungi konsumen, mendukung industri dalam negeri dengan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak dan pungutan impor lainnya sekaligus untuk tertib administrasi di bidang impor, sehingga akan mempermudah pengawasan terhadap aksi-aksi penyelundupan yang dapat merugikani berbagai penerimaan negara.

NPIK terdiri atas :
NPIK Beras Nomor Pengenal Importir Khusus Beras
NPIK Jagung Nomor Pengenal Importir Khusus Jagung
NPIK Kedelai Nomor Pengenal Importir Khusus Kedelai
NPIK Gula Nomor Pengenal Importir Khusus Gula
NPIK TPT Nomor Pengenal Importir Khusus Tekstil dan Produk Tekstil
NPIK Sepatu Nomor Pengenal Importir Khusus Sepatu
NPIK Elektronika Nomor Pengenal Importir Khusus Elektronika dan Komponennya
NPIK Mainan Anak Nomor Pengenal Importir Khusus Mainan Anak – Anak
Tata cara dan persyaratan untuk memperoleh nomor pengenal iimportir khusus diatur dalam pasal 4, bab III, sebagai berikut :
(1) NPIK hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Impor Umum (API-U); Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T).
(2) Untuk dapat memperleh NPIK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), importir wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur, dengan perysaratan :
    a. NPIK bagi perusahaan pemegang API-Umum, melampirkan :
       - API-Umum
       - Realisasi impor 2 (dua) tahun dalam 5 (lima) tahun terakhir atau realisasi impor dalam 1 (satu) tahun terakhir dan atau perjanjian kontrak pembelian dengan mitra dagang luar negeri dalam waktu 1 (satu) tahun kemuka.
    b. NPIK bagi perusahaan pemegang API-Produsen, melampirkan :
       - APi-P;
       - Izin Usaha Industri;
    c. NPIK bagi perusahaan pemegang API-Terbatas, melampirkan :
       - API-T;
       - Izin Usaha Industri atau Surat Persetujuan Tetap (SPT) PMA/PMD.
(3) Direktur Jenderal selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan sebgaimana dimaksud dalam ayat (2) telah menerbitkan NPIK atau menolak permohonan.
(4) Masa berlaku NPIK adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Selanjutnya keputusan Menperindag pada Bab IV pasal 5 disebutkan bahwa kewajiban bagi importir pemilik NPIK adalah :
(1) Importir pemilik NPIK setiap bulan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur tentang dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya importasi barang tertentu.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya sejak NPIK diterbitkan.
(3) Bentuk Laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah seperti tercantum dalam Lampiran II Keputusan tersebut.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat disampaikan melalui facsimile atau jasa kantor pos atau disampaikan langsung.

Para importir pemilik NPIK yang melalaikan kewajiban-kewajibannya sebagaimana yang di maksud pada pasal 5 maka akan dikenakan sangsi sebagai berikut:
(1) NPIK dibekukan apabila tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 sebanyak 2 (dua) kali.
(2) NPIK dicabut apabila :
    a. Mengubah, menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam NPIK;
    b. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan pengalahgunaan NPIK dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(3) Pembekuan dan Pencabutan NPIK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Ditrektur Jenderal.Surat Keputusan Menpperindag ini, juga membolehkan bagi para importir untuk melakukan kegiatan impor atas barang tertentu tanpa harus memiliki NPIK, sebagaimana disebutkan pada Bab V, pasal 7, disebutkan bahwa Impor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dapat dilakukan tanpa memiliki NPIK setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal sepanjang untuk :
    a. Keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya;
    b. Keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
    c. Bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 1955;
    d. Barang contoh. Namun impor barang tertentu pun dapat dilakukan oleh para importir tanpa memiliki NPIK dan tanpa memperhatikan pasal 7 tersebut di atas sebagaimana dijelaskan pada pasal 8, yaitu impor barang tertentu di luar peruntukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dapat diberikan dengan persetujuan Menteri.

silahkan menghubungi kami...


Nama Anda
Sertifikasi POSTEL Updated: 18.43

Translate | Language


SMS Center

021 94446781
08577-3546-507

Andree