Sertifikasi Perangkat Postel

Type Approval Indonesia | Sertifikasi POSTEL

Sertifikasi POSTEL

Kami merupakan sebuah perusahaan resmi yang bergerak di bidang jasa tepatnya jasa sertifikasi postel, perangkat telekomunikasi yang akan diperjualbelikan sebelumnya harus disertifikasi terlebih dahulu agar perangkat tersebut benar-benar layak untuk di jual belikan serta aman untuk digunakan.  

Dengan Hadirnya kami memberikan sebuah solusi Jasa Pengurusan Sertifikasi POSTEL / SDPPI dan mengatasi masalah anda tanpa masalah sehingga bisnis yang akan anda jalankan berjalan mulus dan lancar tanpa mengalami sebuah hambatan

Tujuan sertifikasi diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikai adalah sebagai berikut:
  1. Menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi.
  2. Mencegah saling mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi.
  3. Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat   telekomunikasi.
  4. Mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional.
Untuk mengurus atau mendapatkan sertifikasi kita bisa menggunakan konsultan yang khusus menangani sertifikasi perangkat telekomunikasi atau biro-boro jasa yang saat ini banyak kita jumpai baik di dunia off line atau dunia online atau dunia maya tetapi jika kita mampu atau punya banyak waktu kita juga bisa mengurusnya sendiri. Lalu apakah sertifikasi postel ini ada dasar hukumnya? tentu saja ada.

Dasar Hukumnya diantaranya:
  1. Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  2. PP No. 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi
  3. PP No. 07 Tahun 2009 tentang tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Depertemen Komunikasi dan Informatika.
  4. Permen Kominfo No. : 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi.

Sanksi Hukumnya diantaranya:
  1.  Menurut UU No.36 tahun 1999, pasal 52 berbunyai: Barang siapa memperdagangkan, merakit, memasukan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi diwilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagai mana diatur dalam pasal 32 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  2. Menurut Permen Kominfo No. :29/PER/M.KOMINFO/09/2008 berbunyi: Pelanggaran terhadap ketentuan label dapat dikenakan sanksi yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan dibidang telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan konsumen.
Jasa Sertifikasi POSTEL


Tunggu apalagi, ambil Resiko dan mendapatkan denda dari pemerintah atau segera ikuti prosedur dan ketetapan pemerintah dalam hal sertifikasi POSTEL atay SDPPI ?

Kami Siap memberikan info dan solusi yang terbaik bagi anda, sehingga semuanya dapat teratasi dengan baik tanpa hambatan.

Segera Hubungi kami untuk mendapatkan info dan penawaran lebih lanjut. 


Sertifikasi Perangkat Postel


Nama Anda
Sertifikasi POSTEL Updated: 18.49

Translate | Language


SMS Center

021 94446781
08577-3546-507

Andree