Izin Stasiun Radio (ISR)
I. PELAYANAN DINAS TETAP
Spektrum frekuensi radio
merupakan sumber daya alam yang terbatas, mempunyai nilai strategis dan
ekonomis yang tinggi serta dikelola dan dikuasai oleh negara.
Penggunaan spetrum frekuensi radio antara lain untuk sistem komunikasi radio Microwave Link. Penetepan frekuensi radio Microwave Link dilakukan berdasarkan analisa teknis ketersediaan kanal frekuensi radio dengan prinsip first-come first-served.
Dalam
rangka efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio, penetapan izin
penggunaan frekuensi radio atau Izin Stasiun Radio (ISR) untuk Microwave Link
dapat diberikan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi. Badan
hukum atau instansi pemerintah yang memerlukan sistem komunikasi radio Microwave Link dapat menyewa kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Gambar Contoh Sistem Komunikasi Radio Dinas Tetap - Microwave Link (Sumber: hasil pencarian dengan Google Image)
STANDAR WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN ISR
Standar waktu penyelesaian permohonan ISR baru adalah 44 hari kerja, dengan rincian sebagai berikut :
II. PELAYANAN DINAS BERGERAK DARAT
Spektrum
frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas, mempunyai
nilai strategis dan ekonomis yang tinggi serta dikelola dan dikuasai
oleh negara.
Sebelum menggunakan alat dan perangkat
telekomunikasi yang mengunakan spektrum frekuensi radio, terlebih dahulu
harus memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Penggunaan
spektrum frekuensi radio antara lain untuk dinas bergerak darat yaitu
komunikasi radio antara stasiun radio bergerak dan stasiun radio tetap
darat atau antara stasiun - stasiun radio bergerak darat, seperti:
sistem komunikasi radio konvensional atau konsesi/komrad, repeater, base station, base-taxi, portable/mobile unit dan Handy Talky,
yang dapat diselenggarakan oleh perusahaan atau instansi pemerintah
sebagai sarana komunikasi internal untuk keperluan sendiri.
Contoh Sistem Komunikasi Radio Dinas Bergerak Darat (Sumber: hasil pencarian dengan Google Image)
Dalam
rangka efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio, perusahaan atau
instansi pemerintah dapat menyewa kepada penyelenggara jaringan dan/atau
jasa telekomunikasi, seperti penyelenggara jasa radio trunking.
STANDAR WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN ISR
Standar waktu penyelesaian permohonan ISR baru adalah 44 hari kerja, dengan rincian sebagai berikut :
III. PELAYANAN IZIN STASIUN RADIO PENYIARAN
Izin
Stasiun Radio (ISR) Penyiaran diwajibkan bagi setiap pengguna frekuensi
radio termasuk penyiaran, yakni meliputi setiap stasiun televisi dan
radio siaran yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan berdasarkan atas
Izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi
dan Informatika c.q. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos
dan Informatika. Pemohon harus terlebih dahulu mendapatkan Izin Prinsip
Penyelenggaraan (IPP) Penyiaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika.
Setelah mendapatkan Izin Prinsip Penyelenggaraan (IPP) Penyiaran
kemudian mengajukan permohonan ISR secara tertulis yang ditujukan kepada
Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Kementerian Komunikasi dan
Informatika, Gedung Menara Merdeka Lt. 11, Jl. Budi Kemuliaan I No. 2
Jakarta 10110.
Tambahan Info tentang Perubahan Data Teknis dan Administrasi
Ketentuan dan Sanksi Penggunaan Frekuensi Radio
Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999
Pasal 33 ayat (1) dan (2) :
Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah.
Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
Pasal 53 ayat (1) dan (2) :
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana paling lama 15 (lima belas) tahun.
IV. PELAYANAN IZIN STASIUN RADIO PENERBANGAN
Penyelenggaraan Frekuensi Radio
Komunikasi
Radio adalah Penyelenggaraan Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum
Frekuensi Radio. Penyelenggaraan Komunikasi Radio dapat dilakukan oleh
Instansi Pemerintah atau Badan Hukum yang dibentuk berdasarkan hukum di
Indonesia.
Penyelenggaraan Komunikasi Radio dilaksanakan
berdasarkan atas Izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Masa
berlaku maksimum 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali
selama 5 (lima) tahun dengan perpanjangan diajukan paling lambar 30
(tiga puluh) hari sebelum jangka waktu ISR berakhir ( Permenkominfo
Nomor 23/PER/M.KOMINFO/12/2010 ).
Sanksi Pelanggaran Frekuensi Radio
Barang
siapa yang menggunakan frekuensi radio tanpa izin dan atau tidak sesuai
dengan peruntukannya, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi No.
36 Tahun 1999
V. PELAYANAN IZIN STASIUN RADIO MARITIM
Penyelenggaraan Frekuensi Radio
Komunikasi
Radio adalah Penyelenggaraan Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum
Frekuensi Radio. Penyelenggaraan Komunikasi Radio dapat dilakukan oleh
Instansi Pemerintah atau Badan Hukum yang dibentuk berdasarkan hukum di
Indonesia.
Penyelenggaraan Komunikasi Radio dilaksanakan
berdasarkan atas Izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Masa
berlaku maksimum 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali
selama 5 (lima) tahun dengan perpanjangan diajukan paling lambar 30
(tiga puluh) hari sebelum jangka waktu ISR berakhir ( Permenkominfo
Nomor 23/PER/M.KOMINFO/12/2010 ).
Sanksi Pelanggaran Frekuensi Radio
Barang
siapa yang menggunakan frekuensi radio tanpa izin dan atau tidak sesuai
dengan peruntukannya, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi No.
36 Tahun 1999
VI. PELAYANAN IZIN STASIUN RADIO SATELIT
Penyelenggaraan Frekuensi Radio
Komunikasi
Radio adalah Penyelenggaraan Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum
Frekuensi Radio. Penyelenggaraan Komunikasi Radio dapat dilakukan oleh
Instansi Pemerintah atau Badan Hukum yang dibentuk berdasarkan hukum di
Indonesia.
Penyelenggaraan Komunikasi Radio dilaksanakan
berdasarkan atas Izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Masa
berlaku maksimum 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali
selama 5 (lima) tahun dengan perpanjangan diajukan paling lambar 30
(tiga puluh) hari sebelum jangka waktu ISR berakhir (Permenkominfo Nomor
23/PER/M.KOMINFO/12/2010).
Sanksi
Undang-Undang Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999, Pasal 53 :
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Sumber:
www.postel.go .id
http: //www.postel.go.id/artikel_c_7_p_1856.htm