Izin Station Radio ( ISR ) | Izin Penyiaran Radio Frekuensi

Type Approval Indonesia | Sertifikasi POSTEL

Izin Stasiun Radio (ISR) 

 

 I. PELAYANAN DINAS TETAP

Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas, mempunyai nilai strategis dan ekonomis yang tinggi serta dikelola dan dikuasai oleh negara.
Penggunaan spetrum frekuensi radio antara lain untuk sistem komunikasi radio Microwave Link. Penetepan frekuensi radio Microwave Link dilakukan berdasarkan analisa teknis ketersediaan kanal frekuensi radio dengan prinsip first-come first-served.
Dalam rangka efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio, penetapan izin penggunaan frekuensi radio atau Izin Stasiun Radio (ISR) untuk Microwave Link dapat diberikan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi. Badan hukum atau instansi pemerintah yang memerlukan sistem komunikasi radio Microwave Link dapat menyewa kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Gambar: Contoh Sistem Komunikasi Radio Dinas Tetap - Microwave Link
Gambar Contoh Sistem Komunikasi Radio Dinas Tetap - Microwave Link (Sumber: hasil pencarian dengan Google Image)
STANDAR WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN ISR
Standar waktu penyelesaian permohonan ISR baru adalah 44 hari kerja, dengan rincian sebagai berikut :
Ilustrasi Waktu Penyelesaian Perizinan Spektrum Frekuensi Radio

II. PELAYANAN DINAS BERGERAK DARAT

Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas, mempunyai nilai strategis dan ekonomis yang tinggi serta dikelola dan dikuasai oleh negara.
Sebelum menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi yang mengunakan spektrum frekuensi radio, terlebih dahulu harus memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Penggunaan spektrum frekuensi radio antara lain untuk dinas bergerak darat yaitu komunikasi radio antara stasiun radio bergerak dan stasiun radio tetap darat atau antara stasiun - stasiun radio bergerak darat, seperti: sistem komunikasi radio konvensional atau konsesi/komrad, repeater, base station, base-taxi, portable/mobile unit dan Handy Talky, yang dapat diselenggarakan oleh perusahaan atau instansi pemerintah sebagai sarana komunikasi internal untuk keperluan sendiri.
Contoh Sistem Komunikasi Radio Dinas Bergerak Darat (Sumber: hasil pencarian dengan Google Image)
Dalam rangka efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio, perusahaan atau instansi pemerintah dapat menyewa kepada penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi, seperti penyelenggara jasa radio trunking.
STANDAR WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN ISR
Standar waktu penyelesaian permohonan ISR baru adalah 44 hari kerja, dengan rincian sebagai berikut :
Ilustrasi Waktu Penyelesaian Perizinan Spektrum Frekuensi Radio

III. PELAYANAN IZIN STASIUN RADIO PENYIARAN

Izin Stasiun Radio (ISR) Penyiaran diwajibkan bagi setiap pengguna frekuensi radio termasuk penyiaran, yakni meliputi setiap stasiun televisi dan radio siaran yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan berdasarkan atas Izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika c.q. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Pemohon harus terlebih dahulu mendapatkan Izin Prinsip Penyelenggaraan (IPP) Penyiaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika. Setelah mendapatkan Izin Prinsip Penyelenggaraan (IPP) Penyiaran kemudian mengajukan permohonan ISR secara tertulis yang ditujukan kepada Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gedung Menara Merdeka Lt. 11, Jl. Budi Kemuliaan I No. 2 Jakarta 10110.
Tambahan Info tentang Perubahan Data Teknis dan Administrasi
Ketentuan dan Sanksi Penggunaan Frekuensi Radio
Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999
Pasal 33 ayat (1) dan (2) :
Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah.
Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
Pasal 53 ayat (1) dan (2) :
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana paling lama 15 (lima belas) tahun.

IV. PELAYANAN IZIN STASIUN RADIO PENERBANGAN

Penyelenggaraan Frekuensi Radio
Komunikasi Radio adalah Penyelenggaraan Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio. Penyelenggaraan Komunikasi Radio dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah atau Badan Hukum yang dibentuk berdasarkan hukum di Indonesia.
Penyelenggaraan Komunikasi Radio dilaksanakan berdasarkan atas Izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Masa berlaku maksimum 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun dengan perpanjangan diajukan paling lambar 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu ISR berakhir ( Permenkominfo Nomor 23/PER/M.KOMINFO/12/2010 ).
Sanksi Pelanggaran Frekuensi Radio
Barang siapa yang menggunakan frekuensi radio tanpa izin dan atau tidak sesuai dengan peruntukannya, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999

V. PELAYANAN IZIN STASIUN RADIO MARITIM

Penyelenggaraan Frekuensi Radio
Komunikasi Radio adalah Penyelenggaraan Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio. Penyelenggaraan Komunikasi Radio dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah atau Badan Hukum yang dibentuk berdasarkan hukum di Indonesia.
Penyelenggaraan Komunikasi Radio dilaksanakan berdasarkan atas Izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Masa berlaku maksimum 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun dengan perpanjangan diajukan paling lambar 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu ISR berakhir ( Permenkominfo Nomor 23/PER/M.KOMINFO/12/2010 ).
Sanksi Pelanggaran Frekuensi Radio
Barang siapa yang menggunakan frekuensi radio tanpa izin dan atau tidak sesuai dengan peruntukannya, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999

VI. PELAYANAN IZIN STASIUN RADIO SATELIT

Penyelenggaraan Frekuensi Radio
Komunikasi Radio adalah Penyelenggaraan Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio. Penyelenggaraan Komunikasi Radio dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah atau Badan Hukum yang dibentuk berdasarkan hukum di Indonesia.
Penyelenggaraan Komunikasi Radio dilaksanakan berdasarkan atas Izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Masa berlaku maksimum 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun dengan perpanjangan diajukan paling lambar 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu ISR berakhir (Permenkominfo Nomor 23/PER/M.KOMINFO/12/2010).
Sanksi
Undang-Undang Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999, Pasal 53 :
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.


Sumber:
www.postel.go .id
http: //www.postel.go.id/artikel_c_7_p_1856.htm


Nama Anda
Sertifikasi POSTEL Updated: 17.11

Translate | Language


SMS Center

021 94446781
08577-3546-507

Andree